Senin, 20 Juni 2011

COST OF FUND

Manajemen Dana Bank

Tersedia 2 jenis dana, yaitu loanable dan unloanable fund. Loanable fund terdiri atas legal reserve requirement yang ditentukan oleh otoritas moneter (BI), jumlah kas yang harus tersedia bila nasabah mengadakan penarikan dana, working capital, dan cadangan operasional lainnya.

Sedangkan loanable fund terdiri dari idle dan operable fund. Idle merupakan dana yang masih menganggur atau belum dialokasikan, sedangkan operable adalah dana yang telah dialokasikan, misalnya dalam bentuk kredit kepada debitur. Pengelompokan dana ini sangat diperlukan untuk menghitung Cost of Fund yang dikeluarkan bank, dan untuk menentukan interest spread (bunga pinjaman yang diinginkan).

Komponen untuk menentukan bunga pinjaman bank yang diinginkan di antaranya :

# total biaya dana

# laba yang diinginkan

# cadangan resiko kredit macet

# biaya kredit

# pajak

Perhitungan penentuan biaya dana secara umum terdiri dari 4 :

# COF (Cost of Mixed Fund)

(biaya bunga/total dana masyarakat)*100%

# COM (Cost of Money)

(biaya bunga+biaya operasional):total dana masyarakat*100%

# COL (Cost of Loanable Fund)

biaya bunga/(total dana masyarakat-unloanable fund)*100%

# COP (Cost of Operable Fund)

(biaya bunga+biaya operasional lainnya):total aktiva produktif*100%

· nilai COF lebih rendah dari yang lain, karena hanya memperhitungkan beban bunga saja.

· COM mempunyai nilai yang lebih besar karena membebankan biaya overhead kepada nasabah yang meminta kredit.

· COL dan COP memperhitungkan penggunaan dananya, sehingga nilainya lebih tinggi dibandingkan COF dan COM.

Cost of Fund akan berpengaruh kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang menentukan tingkat resiko dan kesehatan bank. Semakin tinggi CAR (minimal 8%), semakin sehat bank tersebut. Tapi jika CAR terlalu tinggi, bisa berarti Bank tersebut mengalokasikan dananya kepada yang tidak beresiko, misalnya SBI, obligasi pemerintah, dan lain-lain. CAR dihitung dengan formula : modal/ATMR.

Untuk memperbesar CAR, dapat dengan memperbesar modal dan mengurangi tingkat resiko, diatur dalam Basel II.

Sumber: http://pandamlucuabis.wordpress.com/2009/02/23/perbankan/

1 komentar: