Batas Minimun Pemberian Kredit
Berdasarkan paket kebijakan perbankan tanggal 15 April 2008 mengatur batas-batas kredit yang diberikan kepada para debitur dari suatu bank, yaitu:
1. Debitur terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 10 %/debitur
2. Debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 20 %/debitur
3. Kelompok debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan sekitar 25 %
4. Perusahaan yang dimiliki publik memperoleh kredit dengan batasan sampai 30 %
Kredit sebesar 30% tersebut hanya diberikan untuk kegiatan usaha tertentu yang dapat mendukung perkembangan pasar modal dan membantu pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Ada beberapa persyaratan untuk pemberian kredit 30 % bagi perusahaan publik yang dapat dilihat di peraturan Bank Indonesia
Sumber : http://ditablue90.wordpress.com/2009/03/30/bmpk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar